Ayat al-Qur’an tentang Ibadah Haji :
A.
QS. AL-BAQARAH
AYAT 196
(#qJÏ?r&ur ¢kptø:$# not÷Kãèø9$#ur ¬! 4 ÷bÎ*sù öNè?÷ÅÇômé& $yJsù uy£øtGó$# z`ÏB Äôolù;$# ( wur (#qà)Î=øtrB óOä3yrâäâ 4Ó®Lym x÷è=ö7t ßôolù;$# ¼ã&©#ÏtxC 4 `uKsù tb%x. Nä3ZÏB $³ÒÍ£D ÷rr& ÿ¾ÏmÎ/ ]r& `ÏiB ¾ÏmÅù&§ ×ptôÏÿsù `ÏiB BQ$uϹ ÷rr& >ps%y|¹ ÷rr& 77Ý¡èS 4 !#sÎ*sù ÷LäêYÏBr& `yJsù yìGyJs? Íot÷Kãèø9$$Î/ n<Î) Ædkptø:$# $yJsù uy£øtGó$# z`ÏB Äôolù;$# 4 `yJsù öN©9 ôÅgs ãP$uÅÁsù ÏpsW»n=rO 5Q$r& Îû Ædkptø:$# >pyèö7yur #sÎ) öNçF÷èy_u 3 y7ù=Ï? ×ou|³tã ×'s#ÏB%x. 3 y7Ï9ºs `yJÏ9 öN©9 ô`ä3t ¼ã&é#÷dr& ÎÅÑ$ym ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tptø:$# 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇÊÒÏÈ
kptø:$# Ößgô©r& ×M»tBqè=÷è¨B 4 `yJsù uÚtsù ÆÎgÏù ¢kptø:$# xsù y]sùu wur XqÝ¡èù wur tA#yÅ_ Îû Ædkysø9$# 3 $tBur (#qè=yèøÿs? ô`ÏB 9öyz çmôJn=÷èt ª!$# 3 (#rߨrts?ur cÎ*sù uöyz Ï#¨9$# 3uqø)G9$# 4 Èbqà)¨?$#ur Í<'ré'¯»t É=»t6ø9F{$# ÇÊÒÐÈ
Artinya
:
196. dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah
karena Allah. jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit),
Maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur
kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. jika ada di
antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka
wajiblah atasnya berfid-yah, Yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.
apabila kamu telah (merasa) aman, Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah
sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah
didapat. tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu),
Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila
kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. demikian itu
(kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di
sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). dan
bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
197. (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, Barangsiapa
yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak boleh
rafats, berbuat Fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.
dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya.
Berbekallah, dan Sesungguhnya Sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah
kepada-Ku Hai orang-orang yang berakal.
Tafsir Mufradat
اَلحخ :
Kata al-Hajju yang juga lazim disebut dengan al-hijju(QS.Ali-Imran:97),secara
harfiah berarti sengaja (al-qashdu) atau niat (al-niyyat).
Al-Raqhib al-Ashfihani, dalam Mu’jam Mufradat Alfazh al-Qur’an, mengemukakan
bahwa asal makna haji ialah sengaja berzirah (al-qashdu li al-ziyarah).
Adapun yang dimaksud dengan hai menurut erminologi para ahli syari’at sepakat ,
Mahmud Syaltut ialah: “berkunjung/berziarah ke tempat-tempat tertentu (di kota
Mekkah al-Mukarramah) dalam rangka bertaqarruh (mendekatkan diri) kepada
Allah. Dapat juga dikatakan bahwa haji ialah “sengaja berkunjung ke
tempat-tempat tertentu di Makkah guna melaksanakan ibadah-ibadah tertentu pada
waktu-waktu tertentu, menurut cara-cara tertentu dan menurut tutunan Syari’at.
العمر : terambil dari kata al-i’timar. Secara etimologi bereti ziarah.Sayyid
Sabiq mnagtakan ‘umrah ialah mengunjungi Ka’bah untuk melakukan thawaf di
sekelilingnya, sa’i antara Shafa dan Marwah dan kemudian mencukur rambut.
الحصر : artinya tertahan atau
kesulitan(al-habsu)/kesempitan(al-tadhyiq). Kaum Mufassirin terdapat perbedaan
pendapat mengenai maksud dari ata al-ihsar di sini, apkah terhalang karena
musuh atau karena penyakit dan sebab-sebab lainnya.
الهدي : lafal الهدي biasa digunakan utuk kata tunggal maupun jamak. Al-Hadyu adalah
sesuatu yang dihadiahkan oleh pelaku haji atau umrah di Bait al-Haram (Makkah)
berupa hewan-hewan ternak untuk disembelih dan (dagingnya) dibagi-bagikan
kepada orang-orang fakir.
حاضري المسخد : adalah petunjuk Makkah dan sekitarnya hingga di beberapa
daerah yang dijadikan miqat (tempat start niat haji dan atau ‘umrah).
الحرام
الرفث : secara harfiah , kata rafats berati ucapan yang keji. Adapun
yang dimaksud dengan rafats dalam ayat ini terdapat perbedaan di kalangan
mufassirin. Ada yang mengartikan dengan bersetunuh (Ibn Abbas, Ibn Jabbir,
al-Sudi, Qatadah,’Ikrimah,al-Hasan,al-Zuhri, Mujtahid dan Malik), dan ada pula
yang mengartikan dengan pembicaraan yang kotor, keji dan cabul(Ibn ‘Umar,Thawus
dan ‘Atha’)
Dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud rafast ialah setiapan, sikap
dan perbuatan yang menjurus ke arah seksual yang berpuncak pada senggama.
الفسوق : secara harfiah berati gelar yang buruk. Ad yang menafsirkan
dengan sembelihan yang dipersembahkan untuk berhala, dan ada pula mengartikan
dengan orang yang banyak mencaci (al-sabab)
Al-Syaukani dan al-Maraghi, mengartikan al-Fusuq dengan
tindakan-tindaka yang keluar dari batas-batas yang ditentukan syara’.
الجدال : artinya berbantah-bantahan , dan dalam kebiasaan yang umum
berlaku, al-jidal itu sering terjadi antara pihak yang dilayani dan yang
melayani di perjalanan, karena sempitnya tempat/waktu dan lain-lain yang
mneimbulkan ketidaksukaan pada masing-masing pihak.
Makna Global
Pada beberapa ayat
sebelum ini , yakni ayat 183 sampai 187, Allah Swt menjelaskan ahwal hukum
puasa berikut kaifiyat dan waktu nya; serta hal-hal yang dilarang melakukannya
di saat-saat berpuasa, dalam ayat 196-197, Allah menerangkan perkara hukum hai,
dan waktu-waktu pelaksanaan serta
sejumlah perbuatan yang dilarang dilakukan Jama’ah Haji. Dikemukakan persoalan
haji setelah puasa, terutama menyangkut hukum dan waktunya, sangatlah relevan
mengingat bulan-bulan pelaksanaan haji memng terdapat di belakang bulan
Ramadhan.
Asbabun Nuzul Ayat
1.
Diriwayatkan
oleh Abu Muhammad bin Hatim dari Shafwan bin Umayyah, bahwa seorang laki-laki
berjubah yang semerbak dengan wangi-wangian a’faran enghadap kepada Nabi Saw,
dan bertanya : “Ya Rasulullah! Apkah yang harus saya lakukan dalam menunaikan
‘Umrah?” lalu turunlah Firman Allah; “Wa’atimm al-hajja wa al-‘umrata lillah”.
Kemudian Rasulullah bersabda Tanggalkanlah
bajumu, kemudian bersiihkan hidung dan mandilah sesukanmu, dan lalu kerjakanlah
apa yang biasa engkau kerjakan pada waktu mengerjakan ibadah haji”, riwayat ini
dinyatakan sebagai hadits gharib.
2.
Dalam
riwayat lain dissebutkan bahwa Ka’ab bin Ujrah, ditanya tentang firman Allah
“Fafidyatun min shiyamin aw shadaqatin aw nusuk:, lalu ia menceeritakan sbb :
“Ketika sedang melakukan ‘umrah saya merasakan kepayahan, karena rambut dan
muka saya bertebaran kutu-kutu yang banyak. Rasul Allah, tampaknya melihat
kesulitan yang aku alami itu, lalu kemudian turunlah ayat “fafidyatun min
shiyamin aw shadaqati aw nusuk” khusus tentang aku dan berlakulah bagi
semua. Rasululllah kemudian bertanya kepadaku : “Apakah engkau memiliki
biri-biri untuk membayar fidyah?” aku menjawab “aku tidak mempunyai”. Rasulullah
bersabda : “Berpuasalah kakmu tiga hari, atau berilah makan enam orangmiskin,
tiap orang setengah sha’(satu setengah liter) makanan, dan kemudian cukurlah
kamu”(diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Ka’ab bin ‘ujrah).
3.
Adapun
mengenai asbabun nuzul ayat 197 dalam hal in “watazawwadu fa inna khair al-zad
al-taqwa”, diriwayatkan al-Bukhari dan lai-lain dari Ibn ‘Abbas penduduk Yaman
tempo dulu sering nekad pergi
melaksanakan ibadah haji tanpa membaw a bekal untuk memenuhi kebutuhan salama
tinggal di mekkah dengan dalih cukup bertawakkal kepada Allah, lalu turunlah
ayat “watazawwadu.....”[1]
Penjelasan
Zahirnya ayat ini menyatkan untuk menyempurnakan beberapa
ibadah setelah melaksanakannya. Oleh karena itulah Allah sesudahnya berfirman
“apabila kamu terkepung” maksudnya apabila kamu dirintangi untuk mencapai
baitullah dan kamu dihambat untuk menyempurnakan manasik.
Oleh karena itu ulama sepakat bahwa terjun lansung dalam haji dan
umrahmerupakan suatu keharusan, walaupun ada yang berpendapat bahwa umrah itu
wajib atau ada pendapat yang menyatakan umrah itu sunnah.
Berkaitan dengan firman Allah “dan sempurnakanlah haji dan umrah
karena Allah”, Ali berkata “kamu harus
berihram dari lingkungan keluargamu.” Pendapat senada juga dikemukakan oleh
Ibnu Abbas, Said ibn Jubair,\dan Thawus. Sufyan berkata ,” menyempurnakan haji
dan umrah berarti kamu harus berihram dari keluargamu, kamu tidak berujuan apapun kecuali ibadah haji dan umrah, sera
kamu memulai miqat itu bukan untuk tujuan berdagang atau kepentingan tertentu,
bahkan walaupun kamu dekat dari Mekkah kemudian kamu mengatakan “ Andaikan aku
berhaji atau umrah”, hal itu memang
memadai,namun yang sempurna ialah kamu berangkat untuk tujuan haji saja atau
tujuan lainnya.
Firman Allah “jika kamu terkepung , maka sembelihlah qurban yang
mudah didapat.”
Para ulama berpendapat bahwa ayat ini diturunkan pada tahun ke-6 H.
Yakni pada masa perjanian hudaibiyah tatkala kaum musyrik menghadang Rasulullah
untuk tidak sampai ke Baitullah. Pada saat itu Allah menurunkan surat al-Fath secara
tuntas.Allah memberi ruksah kepad mereka supaya mereka menyembelih hewan
qurban yang ada pada mereka, yaitu 70
unta kurban. Allah juga menyuruh mereka untuk mencukur dan bertahallul . namun
mereka tidak melakukannya kerena menunggu pembatlaan perintah, kemudian
tampillah Nabi Saw mencukur kepalanya dan orang-orang pun mengikutinya.
Para ulama berikhtilaf, aapakah keterkepungan itu terbatas oleh
musuh, sehingga tidak melakukan tahallul kecuali orang yang terkepung musuh.tidak termasuk orang sakit
dan lainnya.
Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanad sampai kpd al-Hajaj Ibn Umar
al-Anshari, dia mendengar Rasulullah pernah bersabda :
“barangsiapa terluka atau sakit, atau trjatuh (terpincang-pincang)
maka dia dapat bertahallul dan wajib tasnya mengulangi lagi hajinya”(HR.Ahmad)
Berkaitan dg frman Allah “Maka sembelihlah kurban yang mudah
didapat’, Aali berkata binatang itu ialah kambing” menurut ibnu Abbas juga
demikian.
Firman Allah “janganlah kamu mencukur rambut sebelum binatang
kurban samapi ke tempat penyembelihannnya” ini di –‘athaf-kan kepada, “dan
sempunakanlah ibadah haji dan umrah karena ALLAH” karena tidak boleh
menyembelih kurban kecuali di tanah Haram dalam kondisi aman. Adapun kasus yg
terjadi di Hudaibiyah itu penyembelihan dilakukan di luar tanah haram..
Firman Allah, “ sebelum binatang kurban sampai di tempat
penembelihan” berarti selesainya seseorang dari semua pekerjaan manasik haji
dan umrah , jika dia melakukan ibadah haji qiran. Atau menyelesaikan salah
satunya.
Firman Allah “ barang siapa di antara kamu sakit atau ada penyakit
di kepalanya, maka harus membayar fidiyah beruapa puasa, atau sedekah, atau
berkurban”. Dalam hal ini diberi pilihan, jika seseorang sanggup untuk berpuasa
, maka jika ingin bersedekah tiga sha, setiap orang miskin mendapat setengah
sha’ atau dua mud. Jika mau maka menyembelih kambing dan dagingnya
disedekahkan, semua pilihan itu
mencukupi.
Firman Allah, “apabila kamu telah merasa aman, maka bagi siapa yang
ingin mngerjakan umrah sebelum haji, ia harus menyembelih kurban yang mudah
didapat”, maksudnya, apabila kamu sudah menjalankan manasik, kemudian
mendahuluan umrah atas haji, dan ini mencakup orang berihram untuk umrah dan
setelah selesai berihram untuk haji. Dia
harus menyembelih hewan yang mudah didapat yaitu kambing. Ia juga boleh
menyembelih sapi karena Rasulullah menyembelih sapi untuk isteri-isterinya.[2]
Mengenai pelaksaan puasa pada hari tasyrik terdapat perbedaan
pendapat ulama. ada yang membolehkan dan
ada yang melarang, berdasarkan hadits Qutaibah al-Hudzaili r.a..
“hari-hari tayrik merupakan saat-saat untuk makan, minum, dan
berzikir kepada Allah”(HR.Muslim)
Firman Allah الحج اشهر معلوماث maksudnya, untuk menunaikan ibadah haji itu
telah ada bulan-bulan tertentu yang dipermaklumkan kepada manusia yaitu
bulanbulan Syawal, Dzul Qa’dah dan Dzul Hijjah. Pad kata ma’lumat tersirat pengakuan yang
memperkuat kebenaran anggapan bangsa Arab selama ini yang memandang bulan[bulan
tersebut sebagai bulan-bulan haji.
Kegunaan dari penentuan waktu haji pada
bulan –bulan tersebut mengindikasikan bahwa pelaksanaan rangkaian ibadah haji
yang dilakukan di luar bulan-bulan tersebut tidaklah sah. Al-Qurthubi
menafsirkan ayat “al-hajj asyhurrun ma’lumat” bahwa setelah Allah menyebutkan
haji dan ‘umrah secara berama-sama (menyatu) dalam ayat 196, bermaksud
menegaskan perbedaan waktu pelaksanaan ibadah haji di satu pihak, dan ibadah
‘umrah di lain pihak . untuk ‘umrah waktunya sepanjang tahun, sedang untuk haji hanya satu kali setahun.
(فمن فر ض فيهنً الحج فلا رفث ولا جدال فى
الحج) ykni siapa saja
yangtelah mentapkan dirinya untuk melakukan haji dibulan –bulan tersebut,
dengan sengaja niat haji di dlam hati, mengenakan pakaian ihram sebagai
perbuatan lahir,, serta mengucapkan dan atau mendengarkan kalimat talbiyah,
maka tidaklah dibolehkan berbuat rafats, berlaku fusuq dan terlibat jidal. Jika
semua larangan dipatuhi oleh orangg yang melakukan ibadah haji, maka haji
seperti itulah yang digambarkan Rasulullah dalam sabdanya :
فمن حج فلم ير فث ولم يفسق فر جع كيو م ولد ثه امه
Siapa yang berhaji, kemudian dia tidak
berbuat rafats dan tidak fusuk, maka ia akan kembali (suci) seprti pada hari
dia dilahirkan oleh ibunya.(HR.Muslim).[3]
B.
QS. ALI-‘IMRAN AYAT 96
¨bÎ) tA¨rr& ;Møt/ yìÅÊãr Ĩ$¨Y=Ï9 Ï%©#s9 sp©3t6Î/ %Z.u$t7ãB Yèdur tûüÏJn=»yèù=Ïj9 ÇÒÏÈ
96. Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun
untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang
diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.
Tafsir Mufradat
ببكه : adalah nama kota Makkah. Diriwayatkan dari Mujtahid, bahwa di
kalangan bangsa Arab, dalam percakapan mereka seharo-hari, umum mengantikan
huruf mim dengan ba’. Ada pula yang menyatakan Bakkah adalah perut (pusar)
bumi Makkah yang terletak di tanah haram.
مباركا : secara harfiah
diartikan tumbuh, tambah dan berkembang . juga digunakan untuk pengertian kekal
dan lestari . yang pertama berupa kelimpahan keberkahan dari bumi semisal
buah-buahan, kemajuan ekonomi, dan lain sebagainya.
الحج
: umum disebut al-Hijju, artinya sengaja, dalam hal ini diartikan menyengaja
pergi ke tanah suci Makkah untuk menunaikan ibadah haji.
Asbabun Nuzul
Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur yang
bersumber dari Ikrimah bahwa ketika turun ayat 85 yang menyatakan bahwa Islam adalah
satu-satunya agama yang diterima Allah, kaum Yahudi menolak kebenarab itu dan
berkata :”Sebenarnya kami ini orang-orang Muslimin.” Lalu Nabi Saw berkata
kepada mereka :” Allah telah mewajibkan kaum Muslimin supaya naik haji ke
Baitullah”, mereka menolak menjalankan ibadah haji, maka turunlah ayat 97 yang
pada intinya menyatakan kewajiban berhaji bagi orang Islam yang mampu, dan
siapa yang mengingkari haji dipandang kafir. .
Penjelasan
ان اول بيث وضع للناس للذي ببكه, bahwasanya rumah
yang pertamakali dibangun untuk ibadah adalah Bail al-Haram yang terdapat di
Bakkah, yakni Makkah, sebagai rumah ibadah pertama bait al-Haram memiliki
kelebihan dari rumah-rumah ibadah yang lain termasuk dengan masjid al-aqsha
sekalipun, Makkah memperoleh keberkahan berupa kebaikan yang baanyak. Selagus
berfungsi sebgai hidayah bagi umat manusia karena Ka’bah merupakan kiblat.
Di Bait al-Haram itu juga terdapat
bukti-bukti kebenaran dan tanda-tanda yang nyata, yang tidak sulit difahami oleh
umat manusia.
Firman Allah “Barangsiapa yang memasukinya, maka amanlah ia” yakni
Allah mengaharamkan tanah Mekkah. Apabila orang yang ketakutan memasukinya,
maka ia elamat dari segala kejahatan. Hal itu berlaku pula pada zaman
jahiliyah.
Allah berfirman,”maka beribadahlah kamu kepada Tuhan Rumah ini yang
telah mnegenyangkan mereka dari kelaparan dan menyelamatkan mereka dari
ketakutan” [4]
C.SEKILAS TENTANG HAJI
1. Cara Pelaksanaan Haji
Rukun Haji
Ihram, yaitu berniat untuk memulai ibadah
haji,
Wuquf di Arafah,
Thawaf di Ka’bah,
Sa’I di antara Shafa dan Marwah,
Bercukur atau memotong rambut, sebagai
tahallul, dan
Tartib.
Wajib Haji, ialah :
Melakukan ihram di miqat,
Melempar Jumrah,
Bermalam di Mina,
Thawaf al-Wada’,
Menghindari segala yang diharamkan dalam
Ihram,
Sunnah Haji, ialah :
melakukan haji dengan ifrad,
Talbiyah,
Thawaf al-qudum,
Bermalam di Muzdalifah,
Shalat thawaf dua rakaat[5]
2. Umrah
Rukun Umrah
Ihram serta berniat,
Thawaf ,
Sa’i di antara bukit sfa dan Marwah,
Menertibkan antara empat rukun yang
tersebut.
Miqat Umrah
Miqat Zamani (ketentuan masa), yaitu sepanjang tahun
boleh ihram untuk Umrah.
Miqat Makani (ketentuan tempat) seprti haji, berarti
tempat ihram haji yang telah lalu itu jugalah tempat ihram umrah, kecuali orang
yang bermaksud ihram di Mekkah
Wajib Umrah
Ihram dari pada muqatnya
Menjauhkan diri dari segala mudaratatau
larangan umrah, yang banyaknya sama dengan muharramat atau larangan haji.[6]
3.
Macam-Macam Pelaksanaan Haji (Manasik Haji)
Ibadah haji dan Umrah memang merupakan dua ibadah yang
berbeda. Tetapi dalam ibadah haji merupakan rangkaian ibadah yang didalamnya
terdapat ibadah umrah. Sementara kalau orang melakukan umrah ia tidak
diwajibnya mengerjakan haji.
Macam-macam
cara pelaksanaan ibadah haji adalah:
a. Ifrad: Melakukan haji terlebih dahulu baru kemudian
mengerjakan umrah. Orang yang mengerjakan haji Ifrad tidak dikenakan membayar
dam.
b. Qiran: Ibadah haji dan Umrah dilakukan dalam satu
niat. Haji Qiran wajib membayar dam yakni menyembelih domba yang sah untuk
kurban atau berpuasa kafarat selama sepuluh hari, tiga hari dilakukan di tanah
suci dan 7 hari di tanah asal.
c. Tamattu': Berihram untuk umrah terlebih dahulu
baru kemudian berihram untuk haji yang
dilakukan pada bulan-bulan haji.[7]
[1] Muhammad Amin
Suma, Tafsir Ahkam,(Logos,Jakarta,1997), hal.100-107
[2] Muhammad Nasib
Ar-Rifa’i, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir jilid 1(Gemani Insani, Jakarta,
2003),hal 312-320
[3] Muhammad Amin Suma, Tafsir Ahkam
1,… hal.115-118
[5] Lahmuddin Nasution, Fiqh 1,(Logos,
Jakarta,1999),hal.213
[6] Ghazali A.Gani,Buku Pedoman PPN,(Departemen
Agama RI,Jakarta,1987),hal94-95,105