Sabtu, 31 Januari 2015

Penjelasan ayat al-Quran tentang pelaksanaan Ibadah Haji

Ayat al-Qur’an tentang Ibadah Haji :
A.     QS. AL-BAQARAH AYAT 196
(#qJÏ?r&ur ¢kptø:$# not÷Kãèø9$#ur ¬! 4 ÷bÎ*sù öNè?÷ŽÅÇômé& $yJsù uŽy£øŠtGó$# z`ÏB Äôolù;$# ( Ÿwur (#qà)Î=øtrB óOä3yrâäâ 4Ó®Lym x÷è=ö7tƒ ßôolù;$# ¼ã&©#ÏtxC 4 `uKsù tb%x. Nä3ZÏB $³ÒƒÍ£D ÷rr& ÿ¾ÏmÎ/ ]Œr& `ÏiB ¾ÏmÅù&§ ×ptƒôÏÿsù `ÏiB BQ$uŠÏ¹ ÷rr& >ps%y|¹ ÷rr& 77Ý¡èS 4 !#sŒÎ*sù ÷LäêYÏBr& `yJsù yì­GyJs? Íot÷Kãèø9$$Î/ n<Î) Ædkptø:$# $yJsù uŽy£øŠtGó$# z`ÏB Äôolù;$# 4 `yJsù öN©9 ôÅgs ãP$uÅÁsù ÏpsW»n=rO 5Q$­ƒr& Îû Ædkptø:$# >pyèö7yur #sŒÎ) öNçF÷èy_u 3 y7ù=Ï? ×ouŽ|³tã ×'s#ÏB%x. 3 y7Ï9ºsŒ `yJÏ9 öN©9 ô`ä3tƒ ¼ã&é#÷dr& ÎŽÅÑ$ym ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tptø:$# 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇÊÒÏÈ  
kptø:$# ֍ßgô©r& ×M»tBqè=÷è¨B 4 `yJsù uÚtsù  ÆÎgŠÏù ¢kptø:$# Ÿxsù y]sùu Ÿwur šXqÝ¡èù Ÿwur tA#yÅ_ Îû Ædkysø9$# 3 $tBur (#qè=yèøÿs? ô`ÏB 9Žöyz çmôJn=÷ètƒ ª!$# 3 (#rߊ¨rts?ur  cÎ*sù uŽöyz ÏŠ#¨9$# 3uqø)­G9$# 4 Èbqà)¨?$#ur Í<'ré'¯»tƒ É=»t6ø9F{$# ÇÊÒÐÈ  



Artinya :
196. dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), Maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfid-yah, Yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. apabila kamu telah (merasa) aman, Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
197. (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak boleh rafats, berbuat Fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan Sesungguhnya Sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku Hai orang-orang yang berakal.

Tafsir Mufradat
اَلحخ : Kata al-Hajju yang juga lazim disebut dengan al-hijju(QS.Ali-Imran:97),secara harfiah berarti sengaja (al-qashdu) atau niat (al-niyyat). Al-Raqhib al-Ashfihani, dalam Mu’jam Mufradat Alfazh al-Qur’an, mengemukakan bahwa asal makna haji ialah sengaja berzirah (al-qashdu li al-ziyarah). Adapun yang dimaksud dengan hai menurut erminologi para ahli syari’at sepakat , Mahmud Syaltut ialah: “berkunjung/berziarah ke tempat-tempat tertentu (di kota Mekkah al-Mukarramah) dalam rangka bertaqarruh (mendekatkan diri) kepada Allah. Dapat juga dikatakan bahwa haji ialah “sengaja berkunjung ke tempat-tempat tertentu di Makkah guna melaksanakan ibadah-ibadah tertentu pada waktu-waktu tertentu, menurut cara-cara tertentu dan menurut tutunan Syari’at.
العمر : terambil dari kata al-i’timar. Secara etimologi bereti ziarah.Sayyid Sabiq mnagtakan ‘umrah ialah mengunjungi Ka’bah untuk melakukan thawaf di sekelilingnya, sa’i antara Shafa dan Marwah dan kemudian mencukur rambut.
الحصر : artinya tertahan atau kesulitan(al-habsu)/kesempitan(al-tadhyiq). Kaum Mufassirin terdapat perbedaan pendapat mengenai maksud dari ata al-ihsar di sini, apkah terhalang karena musuh atau karena penyakit dan sebab-sebab lainnya.
الهدي : lafal الهدي biasa digunakan utuk kata tunggal maupun jamak. Al-Hadyu adalah sesuatu yang dihadiahkan oleh pelaku haji atau umrah di Bait al-Haram (Makkah) berupa hewan-hewan ternak untuk disembelih dan (dagingnya) dibagi-bagikan kepada orang-orang fakir.

حاضري المسخد : adalah petunjuk Makkah dan sekitarnya hingga di beberapa daerah yang dijadikan miqat (tempat start niat haji dan atau ‘umrah).
الحرام
الرفث : secara harfiah , kata rafats berati ucapan yang keji. Adapun yang dimaksud dengan rafats dalam ayat ini terdapat perbedaan di kalangan mufassirin. Ada yang mengartikan dengan bersetunuh (Ibn Abbas, Ibn Jabbir, al-Sudi, Qatadah,’Ikrimah,al-Hasan,al-Zuhri, Mujtahid dan Malik), dan ada pula yang mengartikan dengan pembicaraan yang kotor, keji dan cabul(Ibn ‘Umar,Thawus dan ‘Atha’)
Dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud rafast ialah setiapan, sikap dan perbuatan yang menjurus ke arah seksual yang berpuncak pada senggama.

الفسوق : secara harfiah berati gelar yang buruk. Ad yang menafsirkan dengan sembelihan yang dipersembahkan untuk berhala, dan ada pula mengartikan dengan orang yang banyak mencaci (al-sabab)
Al-Syaukani dan al-Maraghi, mengartikan al-Fusuq dengan tindakan-tindaka yang keluar dari batas-batas yang ditentukan syara’.

الجدال : artinya berbantah-bantahan , dan dalam kebiasaan yang umum berlaku, al-jidal itu sering terjadi antara pihak yang dilayani dan yang melayani di perjalanan, karena sempitnya tempat/waktu dan lain-lain yang mneimbulkan ketidaksukaan pada masing-masing pihak.
Makna Global
            Pada beberapa ayat sebelum ini , yakni ayat 183 sampai 187, Allah Swt menjelaskan ahwal hukum puasa berikut kaifiyat dan waktu nya; serta hal-hal yang dilarang melakukannya di saat-saat berpuasa, dalam ayat 196-197, Allah menerangkan perkara hukum hai, dan waktu-waktu  pelaksanaan serta sejumlah perbuatan yang dilarang dilakukan Jama’ah Haji. Dikemukakan persoalan haji setelah puasa, terutama menyangkut hukum dan waktunya, sangatlah relevan mengingat bulan-bulan pelaksanaan haji memng terdapat di belakang bulan Ramadhan.
Asbabun Nuzul Ayat
1.      Diriwayatkan oleh Abu Muhammad bin Hatim dari Shafwan bin Umayyah, bahwa seorang laki-laki berjubah yang semerbak dengan wangi-wangian a’faran enghadap kepada Nabi Saw, dan bertanya : “Ya Rasulullah! Apkah yang harus saya lakukan dalam menunaikan ‘Umrah?” lalu turunlah Firman Allah; “Wa’atimm al-hajja wa al-‘umrata lillah”. Kemudian Rasulullah  bersabda Tanggalkanlah bajumu, kemudian bersiihkan hidung dan mandilah sesukanmu, dan lalu kerjakanlah apa yang biasa engkau kerjakan pada waktu mengerjakan ibadah haji”, riwayat ini dinyatakan sebagai hadits gharib.
2.      Dalam riwayat lain dissebutkan bahwa Ka’ab bin Ujrah, ditanya tentang firman Allah “Fafidyatun min shiyamin aw shadaqatin aw nusuk:, lalu ia menceeritakan sbb : “Ketika sedang melakukan ‘umrah saya merasakan kepayahan, karena rambut dan muka saya bertebaran kutu-kutu yang banyak. Rasul Allah, tampaknya melihat kesulitan yang aku alami itu, lalu kemudian turunlah ayat “fafidyatun min shiyamin aw shadaqati aw nusuk” khusus tentang aku dan berlakulah bagi semua. Rasululllah kemudian bertanya kepadaku : “Apakah engkau memiliki biri-biri untuk membayar fidyah?” aku menjawab “aku tidak mempunyai”. Rasulullah bersabda : “Berpuasalah kakmu tiga hari, atau berilah makan enam orangmiskin, tiap orang setengah sha’(satu setengah liter) makanan, dan kemudian cukurlah kamu”(diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Ka’ab bin ‘ujrah).
3.      Adapun mengenai asbabun nuzul ayat 197 dalam hal in “watazawwadu fa inna khair al-zad al-taqwa”, diriwayatkan al-Bukhari dan lai-lain dari Ibn ‘Abbas penduduk Yaman tempo  dulu sering nekad pergi melaksanakan ibadah haji tanpa membaw a bekal untuk memenuhi kebutuhan salama tinggal di mekkah dengan dalih cukup bertawakkal kepada Allah, lalu turunlah ayat “watazawwadu.....”[1]
Penjelasan
            Zahirnya ayat ini menyatkan untuk menyempurnakan beberapa ibadah setelah melaksanakannya. Oleh karena itulah Allah sesudahnya berfirman “apabila kamu terkepung” maksudnya apabila kamu dirintangi untuk mencapai baitullah dan kamu dihambat untuk menyempurnakan manasik.
Oleh karena itu ulama sepakat bahwa terjun lansung dalam haji dan umrahmerupakan suatu keharusan, walaupun ada yang berpendapat bahwa umrah itu wajib atau ada pendapat yang menyatakan umrah itu sunnah.
Berkaitan dengan firman Allah “dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah”, Ali berkata  “kamu harus berihram dari lingkungan keluargamu.” Pendapat senada juga dikemukakan oleh Ibnu Abbas, Said ibn Jubair,\dan Thawus. Sufyan berkata ,” menyempurnakan haji dan umrah berarti kamu harus berihram dari keluargamu, kamu tidak berujuan  apapun kecuali ibadah haji dan umrah, sera kamu memulai miqat itu bukan untuk tujuan berdagang atau kepentingan tertentu, bahkan walaupun kamu dekat dari Mekkah kemudian kamu mengatakan “ Andaikan aku berhaji atau umrah”,  hal itu memang memadai,namun yang sempurna ialah kamu berangkat untuk tujuan haji saja atau tujuan lainnya.
Firman Allah “jika kamu terkepung , maka sembelihlah qurban yang mudah didapat.”
Para ulama berpendapat bahwa ayat ini diturunkan pada tahun ke-6 H. Yakni pada masa perjanian hudaibiyah tatkala kaum musyrik menghadang Rasulullah untuk tidak sampai ke Baitullah. Pada saat itu Allah menurunkan surat al-Fath secara tuntas.Allah memberi ruksah kepad mereka supaya mereka menyembelih hewan qurban  yang ada pada mereka, yaitu 70 unta kurban. Allah juga menyuruh mereka untuk mencukur dan bertahallul . namun mereka tidak melakukannya kerena menunggu pembatlaan perintah, kemudian tampillah Nabi Saw mencukur kepalanya dan orang-orang pun mengikutinya.
Para ulama berikhtilaf, aapakah keterkepungan itu terbatas oleh musuh, sehingga tidak melakukan tahallul kecuali orang  yang terkepung musuh.tidak termasuk orang sakit dan lainnya.
Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanad sampai kpd al-Hajaj Ibn Umar al-Anshari, dia mendengar Rasulullah pernah bersabda :
“barangsiapa terluka atau sakit, atau trjatuh (terpincang-pincang) maka dia dapat bertahallul dan wajib tasnya mengulangi lagi hajinya”(HR.Ahmad)
Berkaitan dg frman Allah “Maka sembelihlah kurban yang mudah didapat’, Aali berkata binatang itu ialah kambing” menurut ibnu Abbas juga demikian.
Firman Allah “janganlah kamu mencukur rambut sebelum binatang kurban samapi ke tempat penyembelihannnya” ini di –‘athaf-kan kepada, “dan sempunakanlah ibadah haji dan umrah karena ALLAH” karena tidak boleh menyembelih kurban kecuali di tanah Haram dalam kondisi aman. Adapun kasus yg terjadi di Hudaibiyah itu penyembelihan dilakukan di luar tanah haram..
Firman Allah, “ sebelum binatang kurban sampai di tempat penembelihan” berarti selesainya seseorang dari semua pekerjaan manasik haji dan umrah , jika dia melakukan ibadah haji qiran. Atau menyelesaikan salah satunya.
Firman Allah “ barang siapa di antara kamu sakit atau ada penyakit di kepalanya, maka harus membayar fidiyah beruapa puasa, atau sedekah, atau berkurban”. Dalam hal ini diberi pilihan, jika seseorang sanggup untuk berpuasa , maka jika ingin bersedekah tiga sha, setiap orang miskin mendapat setengah sha’ atau dua mud. Jika mau maka menyembelih kambing dan dagingnya disedekahkan,  semua pilihan itu mencukupi.
Firman Allah, “apabila kamu telah merasa aman, maka bagi siapa yang ingin mngerjakan umrah sebelum haji, ia harus menyembelih kurban yang mudah didapat”, maksudnya, apabila kamu sudah menjalankan manasik, kemudian mendahuluan umrah atas haji, dan ini mencakup orang berihram untuk umrah dan setelah selesai berihram untuk haji.  Dia harus menyembelih hewan yang mudah didapat yaitu kambing. Ia juga boleh menyembelih sapi karena Rasulullah menyembelih sapi untuk isteri-isterinya.[2]
Mengenai pelaksaan puasa pada hari tasyrik terdapat perbedaan pendapat ulama.  ada yang membolehkan dan ada yang melarang, berdasarkan hadits Qutaibah al-Hudzaili r.a..
“hari-hari tayrik merupakan saat-saat untuk makan, minum, dan berzikir kepada Allah”(HR.Muslim)
Firman Allah الحج اشهر معلوماث  maksudnya, untuk menunaikan ibadah haji itu telah ada bulan-bulan tertentu yang dipermaklumkan kepada manusia yaitu bulanbulan Syawal, Dzul Qa’dah dan Dzul Hijjah. Pad kata ma’lumat tersirat pengakuan yang memperkuat kebenaran anggapan bangsa Arab selama ini yang memandang bulan[bulan tersebut sebagai bulan-bulan haji.
Kegunaan dari penentuan waktu haji pada bulan –bulan tersebut mengindikasikan bahwa pelaksanaan rangkaian ibadah haji yang dilakukan di luar bulan-bulan tersebut tidaklah sah. Al-Qurthubi menafsirkan ayat “al-hajj asyhurrun ma’lumat” bahwa setelah Allah menyebutkan haji dan ‘umrah secara berama-sama (menyatu) dalam ayat 196, bermaksud menegaskan perbedaan waktu pelaksanaan ibadah haji di satu pihak, dan ibadah ‘umrah di lain pihak . untuk ‘umrah waktunya sepanjang tahun, sedang untuk haji hanya satu kali setahun.

(فمن فر ض فيهنً الحج فلا رفث ولا جدال فى الحج) ykni siapa saja yangtelah mentapkan dirinya untuk melakukan haji dibulan –bulan tersebut, dengan sengaja niat haji di dlam hati, mengenakan pakaian ihram sebagai perbuatan lahir,, serta mengucapkan dan atau mendengarkan kalimat talbiyah, maka tidaklah dibolehkan berbuat rafats, berlaku fusuq dan terlibat jidal. Jika semua larangan dipatuhi oleh orangg yang melakukan ibadah haji, maka haji seperti itulah yang digambarkan Rasulullah dalam sabdanya :
فمن حج فلم ير فث ولم يفسق فر جع كيو م ولد ثه امه
Siapa yang berhaji, kemudian dia tidak berbuat rafats dan tidak fusuk, maka ia akan kembali (suci) seprti pada hari dia dilahirkan oleh ibunya.(HR.Muslim).[3]




B.     QS. ALI-‘IMRAN AYAT 96
¨bÎ) tA¨rr& ;MøŠt/ yìÅÊãr Ĩ$¨Y=Ï9 Ï%©#s9 sp©3t6Î/ %Z.u$t7ãB Yèdur tûüÏJn=»yèù=Ïj9 ÇÒÏÈ  
96. Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.

Tafsir Mufradat

ببكه : adalah nama kota Makkah. Diriwayatkan dari Mujtahid, bahwa di kalangan bangsa Arab, dalam percakapan mereka seharo-hari, umum mengantikan huruf mim dengan ba’. Ada pula yang menyatakan Bakkah adalah perut (pusar) bumi Makkah yang terletak di tanah haram.

مباركا : secara harfiah diartikan tumbuh, tambah dan berkembang . juga digunakan untuk pengertian kekal dan lestari . yang pertama berupa kelimpahan keberkahan dari bumi semisal buah-buahan, kemajuan ekonomi, dan lain sebagainya.

الحج : umum disebut al-Hijju, artinya sengaja, dalam hal ini diartikan menyengaja pergi ke tanah suci Makkah untuk menunaikan ibadah haji.

Asbabun Nuzul
Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur yang bersumber dari Ikrimah bahwa ketika turun ayat 85 yang menyatakan bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang diterima Allah, kaum Yahudi menolak kebenarab itu dan berkata :”Sebenarnya kami ini orang-orang Muslimin.” Lalu Nabi Saw berkata kepada mereka :” Allah telah mewajibkan kaum Muslimin supaya naik haji ke Baitullah”, mereka menolak menjalankan ibadah haji, maka turunlah ayat 97 yang pada intinya menyatakan kewajiban berhaji bagi orang Islam yang mampu, dan siapa yang mengingkari haji dipandang kafir.                         .                                                          

Penjelasan
ان اول بيث وضع للناس للذي ببكه, bahwasanya rumah yang pertamakali dibangun untuk ibadah adalah Bail al-Haram yang terdapat di Bakkah, yakni Makkah, sebagai rumah ibadah pertama bait al-Haram memiliki kelebihan dari rumah-rumah ibadah yang lain termasuk dengan masjid al-aqsha sekalipun, Makkah memperoleh keberkahan berupa kebaikan yang baanyak. Selagus berfungsi sebgai hidayah bagi umat manusia karena Ka’bah merupakan kiblat.
Di Bait al-Haram itu juga terdapat bukti-bukti kebenaran dan tanda-tanda yang nyata, yang tidak sulit difahami oleh umat manusia.
Firman Allah “Barangsiapa yang memasukinya, maka amanlah ia” yakni Allah mengaharamkan tanah Mekkah. Apabila orang yang ketakutan memasukinya, maka ia elamat dari segala kejahatan. Hal itu berlaku pula pada zaman jahiliyah.
Allah berfirman,”maka beribadahlah kamu kepada Tuhan Rumah ini yang telah mnegenyangkan mereka dari kelaparan dan menyelamatkan mereka dari ketakutan” [4]
C.SEKILAS TENTANG HAJI

1.      Cara Pelaksanaan Haji
*      Rukun Haji
*      Ihram, yaitu berniat untuk memulai ibadah haji,
*      Wuquf di Arafah,
*      Thawaf di Ka’bah,
*      Sa’I di antara Shafa dan Marwah,
*      Bercukur atau memotong rambut, sebagai tahallul, dan
*      Tartib.
*      Wajib Haji, ialah :
*      Melakukan ihram di miqat,
*      Melempar Jumrah,
*      Bermalam di Mina,
*      Thawaf al-Wada’,
*      Menghindari segala yang diharamkan dalam Ihram,
*      Sunnah Haji, ialah :
*      melakukan haji dengan ifrad,
*      Talbiyah,
*      Thawaf al-qudum,
*      Bermalam di Muzdalifah,
*      Shalat thawaf dua rakaat[5]
2.      Umrah
*      Rukun Umrah
*      Ihram serta berniat,
*      Thawaf ,
*      Sa’i di antara bukit sfa dan Marwah,
*      Menertibkan antara empat rukun yang tersebut.
*      Miqat Umrah
Miqat Zamani (ketentuan masa), yaitu sepanjang tahun boleh ihram untuk Umrah.
Miqat Makani (ketentuan tempat) seprti haji, berarti tempat ihram haji yang telah lalu itu jugalah tempat ihram umrah, kecuali orang yang bermaksud ihram di Mekkah
*      Wajib Umrah
*      Ihram dari pada muqatnya
*      Menjauhkan diri dari segala mudaratatau larangan umrah, yang banyaknya sama dengan muharramat atau larangan haji.[6]
3. Macam-Macam Pelaksanaan Haji (Manasik Haji)
Ibadah haji dan Umrah memang merupakan dua ibadah yang berbeda. Tetapi dalam ibadah haji merupakan rangkaian ibadah yang didalamnya terdapat ibadah umrah. Sementara kalau orang melakukan umrah ia tidak diwajibnya mengerjakan haji.
Macam-macam cara pelaksanaan ibadah haji adalah:
a. Ifrad: Melakukan haji terlebih dahulu baru kemudian mengerjakan umrah. Orang yang mengerjakan haji Ifrad tidak dikenakan membayar dam.
b. Qiran: Ibadah haji dan Umrah dilakukan dalam satu niat. Haji Qiran wajib membayar dam yakni menyembelih domba yang sah untuk kurban atau berpuasa kafarat selama sepuluh hari, tiga hari dilakukan di tanah suci dan 7 hari di tanah asal.
c.  Tamattu': Berihram untuk umrah terlebih dahulu baru kemudian berihram untuk haji yang dilakukan pada bulan-bulan haji.[7]



[1] Muhammad Amin Suma, Tafsir Ahkam,(Logos,Jakarta,1997), hal.100-107
[2] Muhammad Nasib Ar-Rifa’i, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir jilid 1(Gemani Insani, Jakarta, 2003),hal 312-320
[3] Muhammad Amin Suma, Tafsir Ahkam 1,… hal.115-118
[4] Muhammad Nasib Ar-Rifa’i, Ringkasan Tafsir Ibnu Kats
ir jilid 1…hal.551-552
[5] Lahmuddin Nasution, Fiqh 1,(Logos, Jakarta,1999),hal.213
[6] Ghazali A.Gani,Buku Pedoman PPN,(Departemen Agama RI,Jakarta,1987),hal94-95,105

Tidak ada komentar:

Posting Komentar